PERPRES
STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No OO5292 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
Djaman
SK No 006502 A
