BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
- Jemaah haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
- Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.
Pasal 2
(1) BPIH Tahun 1434H/2013M meliputi biaya penerbangan haji, biaya
pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living allowance.
(2) BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar USD 3,253;
- Embarkasi Medan sebesar USD 3,263;
- Embarkasi Batam sebesar USD 3,357;
- Embarkasi Padang sebesar USD 3,329;
- Embarkasi Palembang sebesar USD 3,381;
- Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,522;
- Embarkasi Solo sebesar USD 3,542;
- Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,619;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.74
- Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,733;
- Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,744;
- Embarkasi Makassar sebesar USD 3,807; dan
- Embarkasi Lombok sebesar USD 3,782.
Pasal 3
Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan
pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui BPS-BPIH.
Pasal 6
Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal :
- meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau
- batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.74 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji tahun 1434H/2013M dan melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, perlu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH);
- bahwa penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013M berdasarkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- bahwa atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.74 2
Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
