PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.74 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
