PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M
Pasal 4
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(2) Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan
pembayaran BPIH Tahun 1434H/2013M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
