PERUBAHAN ATAS
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.185, 2012 KESRA. Ibadah Haji. Penyelenggaraan. Biaya. Perubahan.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2012 TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa karena keterbatasan kapasitas bandara Madinah, maka Jemaah Haji Embarkasi Medan tidak dapat mendarat di Madinah dan harus dialihkan ke Jeddah;
- bahwa akibat pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tarif angkutan haji Embarkasi Medan mengalami penurunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyeleng-garaan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.185 2
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 147);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2012 TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN
1433H/2012M.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 147) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(1) BPIH Tahun 1433H/2012M meliputi biaya penerbangan haji, biaya
pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost.
(2) Besaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) untuk 12 (dua belas) embarkasi, adalah sebagai berikut :
Embarkasi Aceh sebesar USD 3,328;
Embarkasi Medan sebesar USD 3,338;
Embarkasi Batam sebesar USD 3,468;
Embarkasi Padang sebesar USD 3,404;
Embarkasi Palembang sebesar USD 3,456;
Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,638;
Embarkasi Solo sebesar USD 3,617;
Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,738;
Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,808;
Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,819;
Embarkasi Makassar sebesar USD 3,882; dan
Embarkasi Lombok sebesar USD 3,857. “
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.185
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengun-dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa karena keterbatasan kapasitas bandara Madinah, maka Jemaah Haji Embarkasi Medan tidak dapat mendarat di Madinah dan harus dialihkan ke Jeddah;
- bahwa akibat pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tarif angkutan haji Embarkasi Medan mengalami penurunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyeleng-garaan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.185 2
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 147);
