TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang
www.peraturan.go.id
2017, No.54
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, diberikan
Tunjangan Pemeriksa Merek setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Merek bagi Pegawai Negeri
Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Merek dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional
lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pemeriksa Merek dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
www.peraturan.go.id
2017, No.54 -4-
Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.54
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan
Pemeriksa Merek, perlu disesuaikan dengan
pengembangan dan pertumbuhan serta ruang lingkup
tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa
Merek;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka
meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
www.peraturan.go.id
2017, No.54 -2-
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5121);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
