PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, diberikan
Tunjangan Pemeriksa Merek setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, diberikan
Tunjangan Pemeriksa Merek setiap bulan.