PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
www.peraturan.go.id
2017, No.54 -4-
Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
