PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara pada Pengadilan di semua Iingkungan Peradilan;
- pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- pembinaan dan pelaksanaan pen5rusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan serta pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- pembinaan dan pelaksanaan perencariaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, Iinansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
- Ketentuan
SK No 209729 A
FRESIDEN
- Ketentuan huruf e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari:
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama;
- Direktorat Jenderal Baclan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
- Badan Pengawasan;
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan;
- Badan Urusan Administrasi.
- Judul Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanaka.rr pen5rusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan serta perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan. 6.Ketentuan...
SK No 209730 A
INOONESIA
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Strategi Kebijakan dan Pendiclikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan me nyelenggarakan fungsi :
- pen-viapan perumusan kebijakan penJrusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan pera.dilan serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- pelaksanaan kebijakan pen5rusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan, serta pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan tenaga. administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; dan
- pelaksanaan administrasi Badan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan
Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) hrsat. (21 Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Begian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagiar^.
(3) Masing-masing htsat terdiri atas 1 (satu) Subbagian
Tata Usaha dan 2 (dua) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209731 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024
REPUBLIK INDONES[A,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
Djaman
SK No 209792A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun l98S tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1995 tentang Mahkamah Agung (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a958);
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;
