PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 4
Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari:
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama;
- Direktorat Jenderal Baclan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara;
- Badan Pengawasan;
- Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan;
- Badan Urusan Administrasi.
- Judul Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
