PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara pada Pengadilan di semua Iingkungan Peradilan;
- pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- pembinaan dan pelaksanaan pen5rusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan serta pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
- pembinaan dan pelaksanaan perencariaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, Iinansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
- Ketentuan
SK No 209729 A
FRESIDEN
- Ketentuan huruf e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
