PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 18
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanaka.rr pen5rusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan serta perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan. 6.Ketentuan...
SK No 209730 A
INOONESIA
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
