Pasal 25
(1) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan
Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) hrsat. (21 Sekretariat Badan terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Begian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagiar^.
(3) Masing-masing htsat terdiri atas 1 (satu) Subbagian
Tata Usaha dan 2 (dua) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209731 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024
REPUBLIK INDONES[A,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
Djaman
SK No 209792A
