PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Pasal 2
(1) Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Tg.man
Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir. (21 Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib: a menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada Kementerian Sekretariat Negara; dan
. b. melakukan .
SK No 096002 A
PRESIDEN
- melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Sebelum dilakukan serah terima sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)'huruf b, Yayasan Harapan Kita:
- dilarang membuat atau mengubah perjanjian/perikatan terkait pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara, termasuk tapi tidak terbatas i:ada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat hutang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan' atas tanah, baugunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);
- dilarang mengganti Pengurus, Direksi, Manajemen, Pengelola atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola Taman Mini Indonesia Indah tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara; dan
- wajib berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
(4) Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan
serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 3
Menteri Sekretaris llegara membentuk Tim yang bertugas:
- menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;
- mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;
- mewakili Kementerian Sekretariat Negara dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Menteri Sekretaris Negara terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Pas l4... SK No 096003 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Dalam hal Yayasan Harapan Kita tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 dan ayat (4), Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan penguasaan dan perrgelolaan Taman Mini Indonesia Indah secara langsung. (21 Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera diikuti dengan audit operasional, inventarisasi, dan penilaian aset Taman Mini Indonesia Indah.
(3) Pendanaan yang dipei:lukan untuk penguasaan dan
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Tim bersumber dari:
- bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara; dan
- sumber lain yang sah, tidak. mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang
diperlukan untuk penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Pasal 5
Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal 6
Karyawan Tetap yang bekerja pada pengelola Taman Mini Indonesia Indah dapat dipekerjakan kembali sebagai Karyawan pada pengelola baru Taman Mini Indonesia Indah.
Pasal 7
Segala kewajiban dalam pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah yang harus dipenuhi sebelum Peraturan Presiden ini berlaku menjadi tanggung jawab Yayasan Harapan Kita.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
SK No 096004 A Agar
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam [,embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Maret 2027
INDONESIA,
rtd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hrrkum,
vanna Djaman
SK No 096063 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977, Taman Mini Indonesia Indah yang terletak di Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta beserta segala bangunan- bangunannya yang berada di atasnya, adalah milik negara;
- bahwa dalam rangka menjadikan Taman Mini Indonesia Indah sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, untuk mempertebal rasa cinta tanah air dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa, perlu mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977;
