PERPRES
PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Pasal 5
Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
