Pasal 4
(1) Dalam hal Yayasan Harapan Kita tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 dan ayat (4), Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan penguasaan dan perrgelolaan Taman Mini Indonesia Indah secara langsung. (21 Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera diikuti dengan audit operasional, inventarisasi, dan penilaian aset Taman Mini Indonesia Indah.
(3) Pendanaan yang dipei:lukan untuk penguasaan dan
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Tim bersumber dari:
- bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara; dan
- sumber lain yang sah, tidak. mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang
diperlukan untuk penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
