PERPRES
PENGELOLAAN TAMAN MINI INDONESIA INDAH
Pasal 3
Menteri Sekretaris llegara membentuk Tim yang bertugas:
- menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;
- mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah;
- mewakili Kementerian Sekretariat Negara dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Menteri Sekretaris Negara terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.
Pas l4... SK No 096003 A
PRESIDEN
