PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE
Pasal 1
Mengesahkan Memorandum of Understanding Between
the Government of the Member States of Association of
Southeast Asian Nations (ASEAN) and the Government of
People’s Republic of China on Health Cooperation
(Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah
Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat Tiongkok Dalam
Kerja Sama Kesehatan), yang telah ditandatangani pada
tanggal 6 Juli 2012 di Phuket, Thailand, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan Tionghoa dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Memorandum Saling Pengertian dalam
Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris dan Tionghoa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Menteri Kesehatan Republik Indonesia mewakili
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah
Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat Tiongkok
dalam Kerja Sama Kesehatan (Memorandum of
Understanding Between The Government of The Member
States of Association of Southeast Asian Nations
(ASEAN) and The Government of People’s Republic of
China on Health Cooperation) pada Pertemuan Menteri
Kesehatan ASEAN dan Tiongkok (AHMM-China) ke-4 di
Phuket, Thailand pada tanggal 6 Juli 2012;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Memorandum of Understanding tersebut dengan Peraturan Presiden;
…
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Charter of Association of Southeast Asian Nations) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4915);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
