PERPRES
PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
