PERPRES
PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Memorandum Saling Pengertian dalam
Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris dan Tionghoa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris.
