PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasararLa layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
- Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
DAK Fisik terdiri atas tematik/bidang/subbidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
. Pasal 3.
SK No 053477 A
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Pengelolaan setiap tematik/bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- menu kegiatan;
- kriteria lokasi prioritas;
- tata cara pelaksanaan kegiatan; jasa; d. mekanisme pengadaan barang
- spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran;
- pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- capaian hasil jangka pendek.
(3) Menteri/pimpinan lembaga dapat mengusulkan
perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (41 Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Perubahan atas Lampiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:
- tenaga kerja lokal;
- produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan/atau
- produk dalam negeri. (21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5. .SK No 053478 A .
PRESTDEN
Pasal 5
(U Dalam hal terdapat permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK Fisik. (21 Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
(3) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pasal 6
(U Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan men5rusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
- dokumen usulan;
- hasil penilaian usulan;
- hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
- hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
- alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam...
SK No 169672 A
PRESIDEN
(21 Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d seluruhnya tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai usulan kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3) Dalam hal sebagian usulan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah ditindaklanjuti dalam pen5rusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, sisa nilai kegiatan usulan dapat digunakan untuk kegiatan lain pada bidang/subbidang yang sama setelah dilakukan perubahan atas rencana kegiatan. (41 Dalam hal rencana kegiatan telah disetujui oleh Kementerian Negarallmbaga, sisa nilai kegiatan usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan setelah kepala daerah mengajukan usulan pertrbahan atas rencana kegiatan kepada Kementerian Negaral lr:-:baga.
(5) Kementerian Negarall*mbaga memberikan persetujuan
atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 paling lambat tanggal 14 Maret 2023.
(6) Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, pemberian persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 7
(1) Usulan rencana kegiatan atas alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang untuk Daerah baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, disampaikan oleh Daerah baru kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan. (21 Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada tanggal 14 Maret 2023.
(3) Dalam...
SK No 053480 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 8
Penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil
jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (21 huruf g melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggara.n yang terintegrasi paling lambat bulan Juni 2024.
(2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling sedikit memuat:
- capaian indikator;
- kendala; dan
- data dukung.
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun berikutnya.
Pasal 10
Peraturan Fresiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 169673 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Februari 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Februai 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Penrndang-undangan dan Hukum, -
Djaman
SK No 169857A
PRESIDEN
I,AMPIRAN
- TEilATIK DAI( FISIK TATIUN 2O2g 1.1. Tematlk Penguatan Destlnasl Padrlsata Prtorttas Tahua2U2o 1.1.1. Arah Keb{fakan Analisis Arah Kebijakan:
- Pembangunan kelengkapan Destinasi Pariwisata Prioritas yang didukung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tematik I Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas diarahkan untuk mendulmng pelaksanaan Tema RKP tahun 2023 yaitu Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
- Kebijakan dalam RKP tahun 2023 yang menjadi acuan yaitu bahwa pembangunan pariwisata, termasuk Major Project Destinasi Pariwisata Prioritas, diarahkan untuk mendukung pemulihan dunia usaha.
- Pelaksanaan arah kebijakan tersebut di atas pada DAK Penugasan Tematik I tahun 2023 akan difokuskan pada pengembangan 84 daya tarik wisata terintegrasi yang didukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pengembangan sentra industri kecil dan menengah, peningkatan aksesibilitas jalan, perbaikan sarana pengelolaan sampah, dan pembangunan/revitalisasi pasar tematik dalam satu kawasan yang terintegrasi.
- Manfaat yang akan diwujudkan melalui pelaksanaan DAK Penugasan Tematik I Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas yaitu mendukung pemulihan usaha dan pengembangErn pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, sebagaimana ditunjukkan oleh indikator meningkatnya produktivitas ekonomi masyarakat dan PDB sektor pariwisata.
- Pelaksanaan DAK Penugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas merupakan bagian dari pengembangan pariwisata yang tematik, holistik, integratif dan spasial yang dikawal melalui Major Project Destinasi Pariwisata Prioritas, dimana DAK merupakan salah satu bentuk pendanaan untuk pengembangan destinasi pariwisata yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan daerah.
SK No 169956 A
PRESIDEN
- Pelaksanaan DAK Penugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas diarahkan untuk meningkatkan daya dukung DTW dan praktik berkelanjutan pada penerapan sirkular ekonomi. Perumusan Arah Kebijakan DAK Fisik Penugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas mendukung: 1 Pemulihan dunia usaha; 2 Pelaksanaan Major Project Destinasi Pariwisata Prioritas; 3 Penyelesaian pembangunan daya tarik wisata di kawasan inti destinasi pariwisata prioritas pada RPJMN 2O2O-2O24 dan pengembangan daya tarik wisata di kawasan penunjang destinasi pariwisata prioritas pada RPJMN 2020-2024;
- Peningkatan diversifikasi atraksi dan amenitas pariwisata untuk meningkatkan lama tinggal (tength of stayl, pengeluaran harian wisatawan {daily spendingl, dan daya dukung lingkungan dalam mendukung pariwisata berkualitas dan berkelanjutan;
- dan Peningkatan jumlah dan omret UMKM dan industri kecil menengah yang mendukung rantai pasok pariwisata dalam suatu ekosistem destinasi pariwisata.
1.1.2. TuJuan dan Sasaran I. ftrJuan
- Terbangunnya 84 Daya Tarik Wisata (DTW) beserta peningkatan kualitas amenitas dan atraksi.
- Beroperasinya 84 sentra IKM dan 64 PLUT penunjang pariwisata.
- Terbangunnya 3 pasar wisata.
- Ruas jalan dalam koridor rnenuju DTW dalam kondisi mantap.
- Tersedianya layanan pengelolaan sampah dan pengendalian lingkungan di DT\M.
- Sasaran
- Penyelesaian pembangunan daya tarik wisata prioritas secara terintegrasi lintas sektor
- Peningkatan rantai pasok pariwisata dengan perdagangan, sentra IKM, dan UMKM
- Peningkatan kualitas jalan menuju DTW
SK No 169853 A
PRESIDEN
- Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan peningkatan pengendalian lingkungan pada DTW.
1.1.3. Ruang Ltngkup Kegiatan 1.1.3.1. Deskrlpsl ilenu Kegiatan dan Riaclan Keglatan
- DAK Fisik Bidang Pariwisata
- Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Bahari dan Perairan:
- Bangunan TIC dan Perlengkapannya; 2l Fasilitas Kebersihan;
- Penataan Lanskap dan Perlengkapannya; 4l Panggung Kesenian/Pertunjukan I Amphiteater,
- Diue Center dalrt Peralatannya;
- Surfirg Centcr dan Peralatannya; 7l Titik Labuh/Singgah Kapal Yacht dan Perlengkapannya;
- Dermaga Wisata; 9l Fasilitas Mitigasi Bencana Alam;
- Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata;
- Fasilitas Umum;
- Fasilitas Aksesibilitas;
- Visibilitas Geopark; dan
- Perahu Wisata.
- Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Alam (Non Bahari):
- Bangunan TIC dan Perlengkapannya; 2l Fasilitas Mitigasi Bencana Alam;
- Fasilitas Kebersihan; 4l Penataan Lanskap dan Perlengkapannya;
- Panggung Kesenian/Pertunjukkan/Amphiteater,
- Fasilitas Hiking; 7l Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata;
- Fasilitas Umum; 9l Fasilitas Aksesibilitas; dan
SK No 169850A
FRESIDEN
- Visibilitas kopark.
- Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Budaya dan Perkotaan: Bangunan TIC dan Perlengkapannya; U 2l Fasilitas Mitigasi Bencana Alam; 3l Fasilitas Kebersihan; 4l Penataan Lanskapdan Perlengkapannya;
- Panggung Kesenian/Pertunjukkanl Amphiteater,
- Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata; 7l Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata;
- Fasilitas Umum;
- Fasilitas Aksesibilitas; dan
- Taman Wisata Olahraga.
- Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Perdesaan dan Desa Wisata.
- Bangunan TIC dan Perlengkapannya; 2l Fasilitas Mitigasi Bencana Alam;
- Fasilitas Kebersihan; 4l Penataan Lanskap dan Perlengkapannya;
- Panggung Kesenian/Pertunjukkan I Amphiteater,
- Fasilitas Rekreasi Penunjang Kegiatan Wisata; 7l Fasilitas Umum; dan
- Fasilitas Aksesibilitas.
- DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah.
- Pembangunan Sentra IKM.
- Pembangunan Sarana Produksi; 2l Pembangunan Unit l"ayanan;
- Pengadaan Mesin dan Peralatan; dan 4l Pembangunan Infrastruktur/ Sarana Penunjang Sentra IKM.
- Revitalisasi Sentra IKM.
- Pembangunan/Revitalisasi Sarana Produksi; 2l Pembangunan/Revitalisasi Unit Layanan;
SK No 169846 A
FRESIDEN RIPUtsLlK INDONESIA
- Pengadaan Mesin dan Peralatan; dan 4l Pembangunan/Revitalisasi Infrastruktur/ Sarana Penunjang Sentra IKM.
- DAK Fisik Bidang Jalan.
- Penanganan Jalan.
- Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi); dan 2l Pembangunan Jalan.
- Penanganan Jembatan. Pemeliharaan Berkala Jembatan; U 2l Penggantian Jembatan; dan
- PembangunanJembatan.
- DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup.
- Pengelolaan Sampah serta Sarana Prasarana Pendukungnya.
- Pembangunan Pusat Daur U1ang (PDU) kapasitas 1O ton/hari; 2l Pembangunan Bank Sampah Induk (BSI) kapasitas 3 ton/hari;
- Pembangunan Rumah Kornpos kapasitas 1 ton/hari; 4l Penyediaan alat angkut sampah Arm Roll;
- Pengadaan Kontainer Sampah;
- Penyediaan Alat Pengolah Sampah (Mesin Press Hidrolik dan Mesin Pencacah Organik); 7l Compactor Truck 3 m3;
- RDF Komunal; dan
- Penyediaan Alat Angkut Sampah (Motor Roda dan Gerobak Pilah).
- Pengadaan Earlg Waming Sgstem Pengendalian Bencana Lingkungan Hidup.
- Pengadaan Sistem pemantauan kualitas air secara otomatis dan online di DAS Prioritas/Danau Prioritas/sungai tercemar berat yang mendukung penguatan DPP (bangunan dan alat); dan 2l Pengadaan peralatan laboratorium untuk pengqiian kualitas air dan merkuri.
- DAK Fisik Bidang Perdagangan
- Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Tematik Wisata. Pembangunan Pasar Ralqyat Tematik Wisata; dan U
SK No 169845 A
PRESIDEN
2l Revitalisasi Pasar Rakyat Tematik Wisata.
- DAK Fisik Bidang UMKM
- Pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu. Pematangan Lahan; U 2l Pembangunan Gedung PLUT; dan
- Fasilitasi Sarana Prasarana.
- Revitalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu.
- Revitalisasi Gedung PLUT; dan 2l Fasilitasi Sarana Prasarana.
1.1.4. Kdterla Lokasi Prioritas Kriteria penetapan lokasi prioritas L. Berfokus pada kawasan inti 1O Destinasi Pariwisata Prioritas, 8 Destinasi Pariwisata Pengembangan dan 1 Destinasi Pariwisata Revitalisasi
- (dengan total 19 DPP) sesuai dengan amanat RPJMN 2A2O-2O24 terkait pengemban gan Pariwisata ; 3 Mempertimbangkan Major Project Destinasi Pariwisata Prioritas; 4 Mempertimbangkan dukungan terhadap 6 lokasi Unesco Global Geopark; 5 Mempertimbangkan amanat peraturan perundangan yang berkaitan dengan pembangunan pariwisata di daerah (antara lain: penyelamatan danau prioritas, pengembangan kewirausahaan nasional, world lwritage, perhutanan sosial, percepatan pembangunan Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, PKSN, TWA, Taman Nasional, Geopark, dll.l;
- Mempertimbangkan kinerja bidang-bidang DAK pada Tematik Penguatan DPP pada tahun 202O dar: 2O2t. Berdasarkan kriteria tersebut di atas, 84 kabupaten/kota ditetapkan sebagai lokasi prioritas DAK Penugasan Tematik I Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas, Tiap Kab/ Kota lokasi prioritas dapat mengusulkan 1 (satu) DTW yang akan menjadi kawasan terintegratif, dengan dukungan bidang lainnya yakni sentra IKM, UMKM, jalan, lingkungan hidup, dan sarana prasarana perdagangan, serta dilengkapi dengan dukungan pelayanan kepariwisataan, dan penguatan kelembagaan Sentra IKM.
SK No 169844A
PRESIDEN
1.2. Tematlk Pengembangan Food Estate Tahua z(Jf[g L.2.L. Arah KebiJakan Analisis Arah Kebijakan:
- DAK Fisik Tematik Pengembangan Food Estate mendukung Program Prioritas
- Peningkatan Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan pada Prioritas Nasional 1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan pada RKP 2023 dan Kebijakan Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
- DAK Fisik Tematik Pengembangan Food Estate juga mendukung pelaksanaan Major Project Food Estate.
- DAK Fisik Tematik Pengembangan Food Estate merupakan salah satu alternatif pendanaan dalam Pelaksanaan Major hoject Food Estate. Pendanaan DAK Fisik Tematik Pengembangan Food Estate dalam pelaksanaan Major hoject Food Estate diarahkan pada kegiatan- kegiatan yang menjadi kewenangan daerah. Perumusan Arah Kebijakan DAK Fisik Penugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas mendukung:
- Memfasilitasi dan mendukung pengembangan Food Estate dan daerah pendukungnya secara terintegrasi hulu-hilir dalam rangka
- penguatan ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi nasional.
- Meningkatkan ownership dan kapasitas daerah dalam pengembanga.n Food Estate dan daerah pendukungnya.
L.2.2. TuJuan dan Sasaran
- TuJuan
- Terbangunnya 84 Daya Tarik Wisata (DTW) beserta peningkatan kualitas amenitas dan atraksi.
- Beroperasinya 84 sentra IKM dan 64 PLUT penunjang pariwisata.
- Terbangunnya 3 pasar wisata.
- Ruas jalan dalam koridor menuju DTW dalam kondisi mantap.
- Tersedianya layanan pengelolaan sampah dan pengendalian lingkungan di DTw.
- Sasaran
- Penyelesaian pembangunan daya tarik wisata prioritas secara terintegrasi lintas sektor.
SK No 169882 A
PRESIDEN
- Peningkatan rantai pasok pariwisata dengan perdagangan, sentra IKM, dan UMKM.
- Peningkatan kualitas jalan menuju DTW.
- Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan peningkatan pengendalian lingkungan pada DTW.
1.2.3. Ruang Lingkup Kegiatan t.2.3.1. Deskripsl Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan
- DAK Fisik Bidang Pertanian (kabupaten).
- Pembangunan sumber-sumber air dan rehabilitasi irigasi pertanian:
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT); 2l Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor tanaman pangan;
- Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor hortikultura; 4l Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor perkebunan;
- Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor peternakan;
- Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor tanaman pangan; 7l Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor hortikultura;
- Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor perkebunan;
- Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor peternakan;
- Pembangunan embung sektor perkebunan;
- Pembangunan embung sektor peternakan; l2l Pembangunan embung sektor tanaman pangan;
- Pembangunan embung sektor hortikultura; l4l Pembangunan pintu air; dan
- Pembangunan jaringan irigasi kuarter.
- Pembangunan Jalan Pertanian:
- Pembangunan Jalan Usaha Tani Sektor Tanaman Pangan; 2l Pembangunan Jalan Usaha Tani;
- Sektor Hortikultura; 4l Pembangunan Jalan Produksi sektor Perkebunan; dan
- Pembangunan Jalan Produksi sektor Peternakan.
SK No 169881A
PRESIDEN
- Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian dan Sarana Pendukungnya:
- Ruang data dan sistem informasi; 2l Ruang multifungsi (perpustakaan, pameran, peraga dan promosi);
- Ruang klinik agribisnis;
- Laboratorium mini;
- Green housef percontohan;
- Sarana keinformasian; dan 7l Alat bantu penyuluhan pertanian.
- Renovasi Puskeswan dan Penyediaan Sarana pendukungnya:
- Bangunanlaboratorium; 2l Peralatan laboratorium;
- Peralatan nekropsi, pengambil dan pengemasan contoh uji; 4l Peralatan klinik;
- Peralatan bedah;
- Peralatan reproduksi dan kebidanan; 7l Peralatan produksi ternak; dan
- Peralatan pemeriksaan kesehatan bergerak (mobilel USG.
- Pembangunan Olahan Pakan Ternak:
- Pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat unggas; 2l Pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat ruminansia; dan
- Pengembangan unit pengolahan pakan silase.
- Sarana dan Prasara.na Pertanian:
- Unit pengolahan hasil komoditas pertanian; 2l Bangunan Rbe Milling Unif (RMU);
- Bangunan Dryer padi Kapasitas 10 ton; 4l Sarana pra panen; dan
- Sarana pasca panen.
- Pertanian presisi dan regeneratif:
- Sarana dan prasarana pertanian presisi; dan 2l Instalasi komunitas pelatihan pertanian regeneratif dan perdesaan swadaya.
SK No 166509 A
PRESIDEN
10
- DAK Fisik Bidang Pertanian (provinsi).
- Renovasi UPTD/Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura serta sarana pendukungnya:
- Renovasi Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura; 2l Pembangunan sumber-sumber air;
- Renovasi lantai jemur/ W dryer/Box Dryer, 4l Sarana alsin produksi dan processing/pengemasan benih/pengangkut;
- Penyediaan kelengkapan laboratorium kultur jaringan Balai Benih; dan
- Jalan produksi lingkup BBI.
- Pembangunan/renovasi UPTD/balai Pengawasan sertifikasi benih tanaman dan hortikultura (BPSB-TPH) dan sar€rna pendukungnya:
- Ruang penilaian varietas; 2l Ruang sertifikasi benih;
- Ruang pengawasan pemasaran; 4l Ruang laboratorium benih;
- Green house;
- Ruang penyimpanan sampel; 7l Penyediaan sarana pengairan; dan
- Penyediaanperalatan laboratorium.
- Pembangunan/Renovasi UPTD/Balai Proteksi/Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan serta sarana pendukungnya:
- Pembangunan/Renovasi Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit / I.abor atorium Agens Hayati (LPHP/ LAH) ; 2l Pembangunan/Renovasi Laboratorium Pestisida;
- Pembangunan/Renovasi Brigade Proteksi Tanaman (BPT); 4l Pengadaan Peralatan LPHP /LAH;
- Pengadaan Peralatan Brigade Proteksi Tanaman (BPT);
- PengadaanPeralatanLaboratoriumPestisida;
- Renovasi balai proteksi perkebunan;
- peralatan pengendali OPT pada Brigade Proteksi Tanaman Perkebunan; dan
SK No 166510A
FRESIDEN
- Penyediaan saranalaboratoriumperkebunan.
- Renovasi UPTD /Balai dan instalasi perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak serta sarana pendukungnya:
- ruang penyimpanan pakan dan tempat pengolah pakan;
- ruang bibit/benih;
- peralatan recording; 4l peralatan perah;
- peralatan IB;
- peralatan kesehatan hewan; dan
- sarana pendukung untuk khusus Balai Inseminasi Buatan.
- DAK Fisik Bidang Irigasi.
- Pembangunan Jaringan lrigasi;
- Peningkatan Jaringan lrigasi;
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi; dan
- Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir.
- DAK Fisik Bidang Jalan.
- Penanganan Jalan: Long segment; dan U 2l Pembangunan jalan.
- Penanganan Jembatan: Pembangunan Jembatan; U 2l Penggantian Jembatan; dan
- Pemeliharaan berkala jembatan.
- DAK Fisik Bidang Kehutanan.
- Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di luar kawasan hutan:
- Penanaman Hutan Rakyat; 2l DAM Penahan;
- Gultg Ptug; 4l Sumur resapan; dan
- Pembangunan Sumber Benih Unggul.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Alat Ekonomi Produktif: Penyediaan sarpras Alat Ekonomi Produktif (AEP). U
SK No 169898 A
PRESIDEN REPUBLIK INtrONESIA -L2- L.2.4. Kriteria Lokasi Prioritas
- 5 provinsi dan 7 Kabupaten Food Estate yang sudah ditetapkan di dalam Rapat Terbatas tanggal 23 September 2O2O.
- 4l Kabupaten/Kota Pendukung Food Estate yang memiliki keterkaitan geospasial (dalam satuan lanskapekologis, hidrologis), on farm (keterkaitan sarana produksi), serta off farm (konektivitas pasar).
- Provinsi Aceh yang memiliki keterkaitan geospasial DAS dengan kawasan Food Estate.
1.3. Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu Tahun 2o.23 1.3.1. Arah Kebijakan Analisis Arah Kebijakan: DAK Penugasan Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu utamanya mendukung Program Pengentasan Permukiman Kumuh Nasional yang telah diagendakan menjadi Prioritas Nasional 5, di bawah Program Prioritas I terkait Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Program Prioritas 3 terkait Infrastruktur Perkotaan. Perumusan Arah Kebijakan: Meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman layak dan arnan yang terjangkau, terutama memperbaiki kehidupan masyarakat di permukiman kumuh dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
1.3.2. Tujuan dan Sasaran
- Tujuan Terpenuhinya akses perumahan dan permukiman layak termasuk air minum dan sanitasi di 25 kawasan permukiman kumuh prioritas (100% rumah layak serta lOOo/o akses air minum,9Oo/o akses sanitasi layak dan 100% akses sampah yang terkelola dengan baik di perkotaan (8O% penanganan dan 20% pengurangan)).
- Sasaran Penanganan kawasan permukiman kumuh secara tuntas termasuk penyediaan permukiman baru bagi rumah tangga berpenghasilan rendah di lokasi terpilih melalui integrasi Bidang Perumahan dan Permukiman, Bidang Sanitasi, serta Bidang Air Minum.
SK No 166512 A
PRESIDEN
1.3.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1.3.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan
- DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman.
- Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu melalui Peremajaan, Pemugaran, Relokasi, dan Pembangunan Permukiman Baru:
- Pembangunan Baru Rumah Swadaya; 2l Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya;
- Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Swadaya; dan 4l Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan.
- DAK Fisik Bidang Air Minum.
- Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan - Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu:
- Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR).
- Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu:
- Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA)/ Penambahan Sumur Dalam Broncaptering. Terlindun gi / Pengentasan c. Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan - Tematik Permukiman Kumuh Terpadu:
- Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPAI/ Broncaptering/Sumur Dalam Terlindungi
- DAK Fisik Bidang Sanitasi.
- Pengembangan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) - Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu:
- Pembangunan IPAL Skala Permukiman minimal 50 KK; 2l Pembangunan IPAL Skala Permukiman kombinasi MCK minimal 50 KK; dan
- Penambahan pipa pengumpul dan SR untuk kabupaten/kota yang telah memiliki SPALD-T Skala Perkotaan/ Permukiman.
- Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) - Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu:
- Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK).
SK No 166513 A
PRESIDEN
-t4-
- Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu:
- Pembangunan TPS 3R.
1.3.4. Kriteria Lokasi Horltas Pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu dan memenuhi readiness criteria DAK Integrasi Bidang Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan TA 2023.
1.4. Tematlk Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan Tahun 20Zg 1.4.1. Arah KebiJakan Analisis Arah Kebijakan:
- DAK Fisik Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, Hewani) mendukung Program Prioritas 3. Peningkatan Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan pada Prioritas Nasional
- Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan pada RKP 2023 Serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
- DAK Fisik Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, Hewani) juga mendukung pelaksanaan Major Projec't Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan: Major hoject Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng, Major Project Integrasi Pelabuhan Perikanan dan Ftsh Market Bertaraf Internasional.
- DAK Fisik Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, Hewani) merupakan salah satu alternatif pendanaan dalam Pelaksanaan Major hoject Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan, Major Project Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng, Major Project Integrasi Pelabuhan Perikanan dan Flsh Market Bertaraf Internasional. Pendanaan DAK dalam pelaksanaan Major Project diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan daerah. Penrmusan Arah Kebijakan:
- Memfasilitasi dan mendukung penguatan jaminan usaha serta pembentukan Korporasi Petani dan Nelayan dalam rangka penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan produktifitas untuk mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
- Meningkatkan ownership dan kapasitas daerah dalam rangka penguatan jaminan usaha dan pembentukan Korporasi Petani dan Nelayan.
SK No 169880 A
PRESIDEN
1.4.2. Tujuan dan Sasaran
- Tujuan Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan dilengkapi dengan: (i) sarana dan prasarana produksi pertanian; (ii) sarana dan prasarana kelautan dan perikanan; (iii) irigasi; dan (iv) aksesibilitas jalan dan jembatan.
- Sasaran
- Meningkatnya cadangan pangan nasional.
- Meningkatnya produksi/ produktivitas dan daya saing di lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan.
- Meningkatnya kesejahteraan petani, nelayan dan pembudidaya ikan di lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan.
- Meningkatnya nilai tambah komoditas pertanian, kelautan dan perikanan di lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan.
- Tersedianya dukungan sarana dan prasarana di lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan.
- Tersedianya jaringan irigasi di lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan.
- Berkurangnya susut dan limbah pangan.
1.4.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1.4.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan
- DAK Fisik Bidang Pertanian (kabupaten).
- Pembangunan sumber-sumber air dan rehabilitasi irigasi pertanian:
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT); 2l Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor tanaman pangan;
- Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor hortikultura; 4l Pembangunan Irigasi air tanah dangkal sektor perkebunan;
- Pembangunan lrigasi air tanah dangkal sektor peternakan;
- Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor tanaman pangan; 7l Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor hortikultura;
- Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor perkebunan;
- Pembangunan irigasi air tanah dalam sektor peternakan; 1O) Pembangunan embung sektor perkebunan;
- Pembangunan embung sektor peternakan;
SK No 166515 A
PRESIDEN
- Pembangunan embung sektor tanaman pangan; dan
- Pembangunan embung sektor hortikultura.
- Pembangunan Jalan Pertanian:
- Pembangunan Jalan Usaha Tani Sektor Tanaman Pangan; 2l Pembangunan Jalan Usaha Tani Sektor Hortikultura;
- Pembangunan Jalan Produksi sektor Perkebunan; dan
- Pembangunan Jalan Produksi sektor Peternakan.
- Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian dan Sarana Pendukungnya:
- Ruang data dan sistem informasi;
- Ruang multifungsi (perpustakaan, pameran, peraga dan promosi);
- Ruang klinik agribisnis; 4l Laboratorium mini;
- Greenhousefpercontohan;
- Sarana keinformasian; dan 7l Alat bantu penyuluhan pertanian.
- Renovasi Puskeswan dan Penyediaan Sarana pendukungnya:
- Bangunan Laboratorium;
- Peralatan laboratorium;
- Peralatan nekropsi, pengzrmbil dan pengemasan contoh uji;
- Peralatan klinik;
- Peralatan bedah;
- Peralatan reproduksi dan kebidanan; 7l Peralatan produksi ternak;
- Peralatan pemeriksaan kesehatan bergerak; dan
- (mobile) USG.
- Pembangunan Olahan Pakan Ternak:
- Pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat unggas; 2l Pengembangan unit pengolahan pakan konsentrat ruminansia; dan
- Pengembangan unit pengolahan pakan silase.
- Sarana dan Prasarana Pertanian:
- Unit pengolahan hasil komoditas pertanian; 2l Bangunan Rice Mtlling Unif (RMU);
SK No 166516 A
PRESIDEN
- Bangunan Dryer padi Kapasitas 10 ton;
- Sarana pra panen; dan
- Sarana pasca panen.
- Pertanian presisi dan regeneratif:
- Sarana dan prasarana pertanian presisi; dan 2l Instalasi komunitas pelatihan pertanian regeneratif dan perdesaan swadaya.
- DAK Fisik Bidang Pertanian (provinsi).
- Renovasi UPTD/Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura serta sarana pendukungnya:
- Renovasi Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura; 2l Pembangunan sumber-sumber air;
- Renovasi lantai jemur/ W dryer/Box Dryer, 4l Sarana alsin produksi dan proscessing/pengemasan benih/pengangkut;
- Penyediaan kelengkapan laboratorium kultur jaringan Balai Benih; dan
- Jalan produksi lingkup BBI.
- Pembangunan / renovasi PTD / balai Pengawasan sertifikasi benih tanaman dan hortikultura (BPSB-TPH) dan sarana pendukungnya:
- Ruang penilaian varietas;
- Ruang sertifikasi benih;
- Ruang pengawasan pemasaran; 4l Ruang laboratorium benih;
- Green house;
- Ruang penyimpanan sampel; 7l Penyediaan sarana pengairan; dan
- Penyediaan peralatan laboratorium.
- Pembangunan/Renovasi UPTD/Balai Proteksi/Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan serta sarana pendukungnya: Agens 1) Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit /Laboratorium Hayati (LPHP/LAH);
- LaboratoriumPestisida;
- Brigade Proteksi Tanaman (BPT);
SK No 166517 A
FRESIDEN
- Pengadaan Peralatan LPHP/LAH;
- Pengadaan Peralatan Brigade Proteksi Tanaman (BPT);
- PengadaanPeralatanLaboratoriumPestisida; 7l Renovasi balai proteksi perkebunan;
- Peralatan pengendali OPT pada Brigade Proteksi Tanaman Perkebunan; dan
- Penyediaan sarana laboratorium perkebunan.
- Renovasi UPTD lBalai dan instalasi perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak serta sarana pendukungnya:
- Ruang penyimpanan pakan dan tempat pengolah pakan; 2l Ruang bibit/benih;
- Peralatan recording; 4l Peralatan perah;
- Peralatan IB;
- Peralatan kesehatan hewan; dan 7l Sarana pendukung untuk khusus Balai Inseminasi Buatan.
- DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan.
- Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan (UPTD Provinsi):
- Penahan Gelombang (breakwatefl; 2l T\rrap Penahan Tanah (reuetmentl;
- Dermaga;
- Kolam Pelabuhan;
- Drainase;
- Tempat Pemasaran Ikan (TPI higienis); 7l Fasilitas Air (Tawar) Bersih;
- Jaringan dan instalasi listrik(termasuk trafo);
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); dan
- Peralatan dan mesin menunjang pendataan dan penangkapan ikan terukur.
- Pembangunan/Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Provinsi):
- Rehabilitasi kolam atau bak Pemijahan/induk/calon induk/pakan alami/tandon;
SK No 166518 A
PRESIDEN
2l Pembangunan kolam atau bak Pemijahan/induk/calon induk/pakan alami/tandon;
- Rehabilitasi saluran air Pasok dan/atau buang; 4l Pembangunan saluran air Pasok dan/atau buang;
- Pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana biosecuitg; dan
- Penyediaan calon induk unggul dan pakan calon induk.
- Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengawasan dan Konservasi:
- Sarana dan prasarana pusat informasi kawasan konservasi; 2l Sarana monitoring biofisik target konservasi;
- Speedboat konservasi perairan; 4l Perlengkapan pokmaswas;
- Perlengkapan Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K;
- Speedboat pengawas panjang 8 meter dacrt 12 meter; dan 7l Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K.
- Pembangunan/Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Kab/Kota):
- Rehabilitasi kolam atau bak Pemijahan/induk/ calon induk/ larva/tandon;
- Pembangunan kolam atau bak Pemijahan/induk/ calon induk/ larva/tandon;
- Rehabilitasi saluran Air Pasok dan/atau Buang; 4l Pembangunan saluran Air Pasok dan/atau Buang;
- Paket pengukuran dan pemeriksaan kesehatan ikan/mutu benih; dan
- Penyediaan calon induk unggul dan pakan calon induk unggul.
- Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan Skala Kecil:
- Perahu/Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT beserta mesin, alat penangkap ikan, sarana pendukung kegiatan penangkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran untuk peningkatan kapasitas nelayan kecil; 2l Perahu/Kapal Penangkap Ikan untuk perairan darat berukuran lebih kecil dari 3 GT beserta mesin, alat penangkap ikan, sarana pendukung kegiatan penangkapan ikan dan sarana keselamatan pelayaran;
SK No 166519A
PRESIDEN
- Mesin kapal perikanan untuk perahu/kapal penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT; 4l Sarana Penangkapan Ikan (Alat Penangkapan Ikan, Sarana Pendukung Kegiatan Penangkapan Ikan dan Sarana Keselamatan Pelayaran);
- Tempat Pendaratan Ikan (TPI) perairan darat; dan
- Sarana dan Prasarana dalam Rangka Mendukung Peningkatan Produktivitas Nelayan (Jalan Produksi, Drainase dan Air Bersih Mendukung Produksi Perikanan).
- Sarana dan Prasarana Pemberdayaa.n Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil:
- Sarana dan Prasarana Budidaya lkan Air payau (Udang dan bandeng); 2l Sarana dan prasarana budidaya kepiting dan nila salin;
- Sarana budidaya ikan air tawar (nila, rnas, gurami, lele, dan patin); 4l Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Komoditas Lokat (Gabus, Belida, Toman, Papu3nr, Nilem, Jelawat, Tawes, dan Sidat);
- Sarana dan prasarana sistem polikultur (udang, bandeng, dan rumput laut);
- Sarana dan prasaratta budidaya ikan laut (kerapu, bawal, bintang, kakap, dan lobster); dan 7l Sarana dan prasarana budidaya rumput laut.
- Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan:
- Rehabilitasi bangunan pengolahan rumput laut dan perbaikan atau pengadaan peralatan pengolahan rumput laut; 2l Rehabilitasi bangunan pasar ikan;
- Rehabilitasi bangurran rumah kemasan dan perbaikan atau peralatan rumah kemasan;
- Rehabilitasi bangunan sentra pengolahan dan perbaikan atau pengadaan peralatan sentra pengolahan;
- Rehabilitasi cold storage lebih kecil atau sama dengan 1O0 ton;
- Rehabilitasi integrated cold storage; 7l Rehabilitasi pabrik es lebih kecil atau sama dengan 20 ton; dan
- Bedah unit pengolahan ikan skala mikro kecil.
SK No 169961 A
I,RESIDEN
-2r-
- DAK Fisik Bidang Irigasi.
- Pembangunan Jaringan Irigasi;
- Peningkatan Jaringan Irigasi;
- Rehabilitasi Jaringan Irigasi; dan
- Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir.
- DAK Fisik Bidang Jalan.
- Penanganan Jalan:
- Long segment; Pembangunan Jalan.
- Penanganan Jembatan:
- Pembangunan Jembatan; Penggantian Jembatan; Pemeliharaan berkala jembatan. 2l 1.4.4. Kriteria Lokasi Prioritas
- Provinsi, Kabupaten/kota yang mempunyai Indeks Ketahanan Pangan dan Indeks Ketahanan Iklim tinggi.
- Provinsi, Kabupaten/kota yang merupakan sentra produksi pertanian dan atau perikanan.
- Provinsi, Kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai lokasi KSPP berdasarkan Permentan dan Kepmentan.
- Provinsi, Kabupaten/kota yang telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
- Provinsi, Kabupatenlkota yang menjadi lokasi penuntasan pencapaian target Prioritas Nasional; Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan; Penuntasan untuk MP lntegrasi Pelabuhan Perikanan dan Fish Market Bertaraf Internasional serta MP Revitalisasi Tambak di Kawasan Sentra Produksi Udang, dan Bandeng; penguatan rantai pasok/logistik pangan; model pembangunan bidang pangan, pertanian dan perikanan; penyediaan infrastruktur irigasi; serta lokasi afirmatif.
1.5. Tematik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi untuk Pembangunan Inklusif di Daerah Afirmasi Tahun 2o.23 1.5.1. Arah Kebijakan Analisis Arah Kebijakan: Tema RKP 2023 "Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan".
SK No 166521 A
PRESIDEN
- DAK Penugasan Tematik 3 Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi untuk Pembangunan Inklusif di Daerah Alirmasi mendukung Kegiatan Prioritas 4. Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, dan Transmigrasi pada Prioritas Nasional 2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan.
- DAK Penugasan Tematik 3 Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi untuk Pembangunan Inklusif di Daerah Afirmasi juga mendukung Kegiatan Prioritas 1. Konektivitas Jalan pada Prioritas Nasional 5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, serta Program Prioritas 1 pada Prioritas Nasional 1 Pemenuhan Kebutuhan Energi Dengan Mengutamakan Peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT).
- DAK Penugasan Tematik 3 menjadi salah satu alternatif pendanaan dalam Pelaksanaan Major Project (1) Wilayah Adat Papua: Laa Pago dan Domberay;
(2) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN); (3) Jalan Trans pada 18 Pulau
Sorong; Tertinggal, Terluar, dan Terdepan; (4) Jalan Trans Papua Merauke -
(5) Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi.
Perumusan Arah Kebdakan: Peningkatan konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang terhadap pusat pelayanan dasar dan pusat kegiatan perekonomian wilayah serta penyediaan energi di Daerah Afirmasi.
1.5.2. Tqiuan dan Sasaran
- Tujuan Penurunan rata-rata waktu tempuh dan biaya transportasi, serta peningkatan rasio elektrifikasi di 84 kabupaten yang merupakan Daerah Afirmasi.
- Sasaran Peningkatan konektivitas, aksesibilitas dan mobilitas penumpang dan barang terhadap pusat pelayanan dasar dan pusat kegiatan perekonomian wilayah serta penyediaan energi di Daerah Afirmasi. 1.5.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1.5.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan dan Rincian Kegiatan
- DAK Fisik Bidang Transportasi Perdesaan.
- Pembangunan dan peningkatan Jalan Desa Strategis:
- Pembangunan Jalan Desa Strategis; dan
- Pembangunan Jalan Desa Strategis.
SK No 166522A
FRESIDEN
- Pengadaan Sarana Transportasi Darat:
- Pengadaan sara,na transportasi darat.
- Pengadaan Sarana Transportasi Perairan di bawah 20 GT (Gross Tannagel dan/atau Maksimal Kapasitas 25 Penumpang:
- Pengadaan sarana transportasi perairan di bawah 20 GT (Gross Tonnagel dan/atau maksimal kapasitas 25 penumpang.
- Pembangunan dan Rehabilitasi Dermaga Rakyat (Sungai/Danau) untuk Orang & Barang:
- Pembangunan dermaga ralryat (sungai/danau) untuk orang & barang; dan
- Rehabilitasi dermaga rakyat (sungai/danau) untuk orang & barang.
- Penggantian dan Renovasi Jembatan Gantung (Bentang Maks 12O M):
- Penggantian dan Renovasi jembatan gantung (Bentang Maks 120 M).
- DAK Fisik Bidang Transportasi Perairan.
- Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan:
- Rehabilitasi Fasilitas Sisi Darat; dan
- Rehabilitasi Fasilitas Sisi Perairan.
- Pengadaan Sarana (Moda) Transportasi Perairan:
- Pengadaan Bus Air; dan
- Pengadaan Bus Air Roro.
- DAK Fisik Bidang Jalan.
- Penanganan Jalan:
- Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi, pelebaran); dan
- Pembangunan Jalan.
- Penanganan Jembatan: 1| Pemeliharaan Berkala Jembatan;
- Penggantian Jembatan; dan
- Pembangunan Jembatan.
- DAK Fisik Bidang Infrastruktur Energi Terbarukan.
- Infrastmktur Energi Terbarukan:
- Pembangunan PLTMH Offgid; dan
- Pembangunan PLTS Terpusat Offgrid.
SK No 169958 A
FRESIDEN
1.5.4. Kriteria Lokasi Prioritas Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang inklusif di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, maka kriteria lokasi prioritas tematik diarahkan pada daerah afirmasi dengan kriteria sebagai berikut:
- Daerah Tertinggal Berlandaskan: (1) RPJMN 2O2O-2O2a; Ql Daerah tertinggal sesuai Perpres 63/2O2O tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 202O-2O24.
- Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi Pulau-Pr.rlau Kecil Terluar Berpenduduk, Lokpri Perbatasan, dan PKSN Berlandaskan: (1) RPJMN 2O2O-2O2a; Q) Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Negara tahun 202O-2O24.
- Afirmasi Papua Berlandaskan: (1) RPJMN 2O2O-2O24; (21 Inpres No. 9l2O2O tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Kawasan Transmigrasi Kawasan transmigrasi nasional prioritas RPJMN yang berlokasi pada kabupaten daerah tertinggal/ kawasan perbatasan negara/ lokasi afirmasi percepatan pembangunan Papua.
- Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota Kabupaten/kota yang termasuk dalam poin 1 s/d 4 di atas dengan klasifikasi Kapasitas Fiskal Sangat Rendah, Rendah, dan Sedang.
- Indeks Keterjangkauan Kabupaten/kota yang termasuk dalam poin 1 s/d 4 di atas yang memiliki Skor Indeks Keterjangkauan < 3 berdasarkan Data Potensi Desa tahun 202O (diolah) terkait aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas Pendidikan, Kesehatan, dan penunjang ekonomi.
SK No 166524A
PRESIDEN
2.1. Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SKB; Subbidang SMA; Subbidang SMK; Subbidang SLB 2.1.1. Arah Kebijakan Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202l tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : (1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran,
(3) Prasararla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar
yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan". Salah satu upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan sarana dan prasarana satuan pendidikan ]iang masih belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar Nasional Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
2.1.2. Tujuan, Sasaran, dan Prinsip 2.1.2.1. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan ketersediaanf keterjaminan akses, dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun yang berkualitas, dengan memberikan perhatian lebih besar pada kebutuhan daerah afirmasi dan daerah dengan kinerja pendidikan rendah;
SK No 166525 A
PRESIDEN
- Memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; dan
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas untuk mampu menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian terutama dalam mendukung pembangunan kawasan prioritas, Major Project, dan sektor prioritas nasional. 2.L.2.2. Sasaran dan Penerima Manfaat Sasaran Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang berbentuk:
- Taman Kanak Kanak (TK);
- Sekolah Dasar (SD);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Penerima Manfaat Penerima manfaat DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu masyarakat, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan peserta didik. 2.1.2.3. Prinsip DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
- Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;
- Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia;
- Transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
- Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis;
SK No 166526A
PRESIDEN
- Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal;
- Kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hak- hak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan
- Keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
2.L.9. Ruang Lingkup Kegiatan 2.L.9.1. Deskripsi Menu Kegiatan Menu DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:
- Menu Kegiatan Revitalisasi Menu kegiatan revitalisasi pada subbidang PAUD, SD, SMP SKB, SMA, SLB dan SMK yaitu rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang, pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dan pengadaan sarana pembelajaran.
- Menu Kegiatan Pembangunan Baru Menu kegiatan pembangunan baru pada subbidang SMA, SLB dan SMK yaitu pembangunan unit sekolah baru. DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas :
- DAK Fisik Subbidang PAUD;
- DAK Fisik Subbidang SD;
- DAK Fisik Subbidang SMP;
- DAK Fisik Subbidang SKB;
- DAK Fisik Subbidang SMA;
- DAK Fisik Subbidang SLB; dan
- DAK Fisik Subbidang SMK. Menu kegiatan dan rincian kegiatan untuk setiap subbidang adalah sebagai berikut:
- Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD adalah Revitalisasi PAUD dengan rincian sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajarar:, dan prasarana penunjang PAUD dengan tingkat kerusakan minimal sedang, meliputi:
SK No 166527 A
PRESIDEN
- Rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya;
- Rehabilitasi toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan
- Rehabilitasi ruang guru dan kepala sekolah.
- Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang PAUD meliputi:
- Pembangunan area bermain beserta alat permainan edukatif luar ruang;
- Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
- Pembangunan ruang guru dan kepala sekolah;
- Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; dan
- Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah.
- Pengadaan sarana pembelajaran PAUD meliputi Pengadaan alat permainan edukatif.
- Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD adalah Revitalisasi SD dengan rincian sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:
- Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;
- Rehabilitasi rllang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi rlrang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan
- Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
- Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SD meliputi:
SK No 166528 A
PRESIDEN
- Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; 2l Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
- Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya; dan
- Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
- Pengadaan sarana pembelajaran SD meliputi:
- Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan
- Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
- Menu kegiatan DAK Fisik Bidang pendidikan Subbidang SMP adalah Revitalisasi SMP dengan rincian sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:
- Rehabiiitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; 2l Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; 4l Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
SK No 166529 A
PRESIDEN
- Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan
- Rehabilitasi lapangan olahraga.
- Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMP meliputi:
- Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam beserta perabotnya; 4l Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
- Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya; dan
- Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
- Pengadaan Sarana pembelajaran SMP meliputi:
- Pengadaan peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam; 2l Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan
- Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
- Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB adalah Revitalisasi SKB dengan rincian sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SKB meliputi:
- Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang taman bacaan masyarakat dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang praktik dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi kantor administrasi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;
SK No 166530 A
FRESIDEN
- Rehabilitasi ruang kelas PKBM dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang praktik PKBM dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan
- Rehabilitasi toilet fiamban) PKBM dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.
- Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarar.a penunjang SKB meliputi:
- Pembangunan ruang praktik beserta perabotnya; 2l Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya; dan
- Pembangunan taman bacaan masyarakat beserta perabotnya.
- Pengadaan sarana pembelajaran SKB meliputi:
- Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi SKB;
- Pengadaan peralatan keterampilan SKB;
- Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi PKBM; dan
- Pengadaan peralatan keterampilan PKBM.
- Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA terdiri dari :
- Revitalisasi SMA dengan rincian sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA meliputi:
- Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; tingkat 0 Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kemsakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
SK No 166531A
PRESIDEN
minimal i) Rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan sedang beserta sanitasinya;
- Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; m)Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi asrama siswa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi rlrang bimbingan konseling dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang OSIS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan
- Rehabilitasi lapangan olahraga.
- Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMA meliputi:
- Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya; beserta perabotnya; 0 Pembangunan ruang perpustakaan
- Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang guru beserta perabotnya;
- Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
- Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
SK No 166532A
PRESIDEN
- Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya;
- Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang bimbingan konseling beserta perabotnya; dan
- Pembangunan ruang OSIS beserta perabotnya.
- Pengadaan sarana pembelajaran SMA meiiputi:
- Pengadaan peralatan pendidikan ilmu pengetahuan alam;
- Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi; dan
- Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
- Pembangunan Baru SMA yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.
- Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB terdiri dari:
- Revitalisasi SLB dengan rincian sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:
- Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang pembelajarar, khusus dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang keterampilan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang kepala sekolah/pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; sedang 0 Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimai sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- Rehabilitasi rlrang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang konseling/assesmen dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
SK No 166533 A
PRESIDEN
- Rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya;
- Rehabilitasi selasar penghubung dengan tingkat kerusakan minimal sedang; dan
- Rehabilitasi kantin beserta perabotnya. 2l Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SLB meliputi:
- Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang keterampilan beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang kepala sekolah/pimpinan beserta perabotnya; beserta perabotnya; 0 Pembangunan ruang guru
- Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya; beserta sanitasinya; 0 Pembangunan toilet fiamban)
- Pembangunan selasar penghubung; dan
- Pembangunan kantin beserta perabotnya.
- Pengadaan sarana pembelajaran SLB meliputi:
- Pengadaan peralatan pendidikan; dan
- Pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi.
- Pembangunan Baru SLB yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.
- Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK terdiri dari :
- Revitalisasi SMK dengan rincian sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang SMK meliputi:
- Rehabilitasi ruang praktik kejuruan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
SK No 166534 A
PRESIDEN
- Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; kerusakan 0 Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang laboratorium multimedia dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan minimai sedang beserta sanitasinya; U Rehabilitasi rlrang kepala sekolah/ pimpinan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang usaha kesehatan sekolah dengan tingkat kerusakan minimai sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- Rehabilitasi ruang OSIS dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan
- Rehabilitasi ruang bimbingan konseling dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.
- Pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarafla penunjang SMK meliputi:
- Pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya; ruang usaha kesehatan sekolah beserta perabotnya; 0 Pembangunan
- Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
- Pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
SK No 166535 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
- Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
- Pembangunan ruang OSIS beserta perabotnya; dan
- Pembangunan ruang bimbingan konseling beserta perabotnya.
- Pengadaan sarana pembelajaran SMK meliputi:
- Pengadaan peralatan praktik utama;
- Pengadaan peralatan teknologi, inforrnasi dan komunikasi; dan
- Pengadaan buku koleksi perpustakaetn.
- Pembangunan Baru SMK yaitu Pembangunan Unit Sekolah Baru.
2.L.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas Kriteria lokasi prioritas terbagi atas
- Menu Revitalisasi
- Daerah yang memiliki satuan pendidikeLn dengan kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan m:lnimal sedang, membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan, atau membutuhkan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajarein berkualitas;
- Daerah afirmasi sesuai yang telah ditetapkan;
- Daerah dengan kinerja pendidikan rendah atau angka partisipasi kasar di bawah angka rata-rata nasional;
- Daerah yang memiliki SMK yang memburka kompetensi keahlian yang mendukung pengembangan sektor prioritas nasional; dan
- Daerah terdampak bencana.
- Menu Pembangunan Baru
- Unit Sekolah Baru (USB) untuk daerah yang membutuhkan, tidak memiliki satuan pendidikan jenjang menengah, dan tidak mampu (khususnya untuk wilayah Papua).
- Daerah terdampak bencana; dan
- Daerah dengan kinerja pendidikan menengah yang masih rendah (APK di bawah angka nasional) dan daerah afirmasi untuk rincian kegiatan pembangunan USB regular subbidang SMA, SLB, dan SMK, serta pertimbangan daerah afirmasi untuk kegiatan pembangunan USB berasrama subbidang SMA).
SK No 166536 A
PRESIDEN
- 1.3.3. Kriteria Penilaian Satuan Pendidikan
- Masih beroperasi;
- Memiliki peserta didik paling sedikit:
- 24 (dua puluh empat) untuk TK kecuali TK pada daerah afirmasi;
- 60 (enam puluh) untuk SD, SMP, SMA dan SMK kecuali SD, SMP, SMA dan SMK pada daerah afirmasi;
- 40 (empat puluh) untuk SKB dan PKBM kecuali SKB dan PKBM pada daerah afirmasi.
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional;
- Mengisi dan melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Menerima Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan;
- Memiliki akreditasi paling rendah B untuk TK yang diselenggarakan oleh masyarakat dan memiliki akreditasi paling rendah B untuk PKBM;
- Tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari APBN danf atau APBD pada tahun anggaran yang sama;
- Diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik;
- Memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa;
- Memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
- Atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri;
- Atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau
- Khusus untuk wilayah Papua hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang;
- Belum memiliki sarana dan/atau prasarana yang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
- Satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (PUPR) atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan melalui Dapodik; dan
- Kriteria penilaian untuk pembangunan baru (USB) dinilai berdasarkan readiness citeria.
SK No 166537 A
PRESIDEN
2.L.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan 2.L.4.1. Ketentuan Umum Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan yang menjadi sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan harus sesuai rincian kegiatan dalam rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;
- Kegiatan Revitalisasi Prasarana Satuan Pendidikan disertai dengan perbaikan danlatau pengadaan perabotnya/ sanitasinya agar setelah selesai dapat langsung dimanfaatkan;
- Rehabilitasi prasarana dan pembangunan prasarana belajar atau prasarana lain penunjang pembelaj ararl harus dapat diakses oleh penyandang disabilitas; dan
- Pelaksanaan setiap menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupatenlkota melalui mekanisme swakelola atau pemilihan penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
2.L.4.2. Ketentuan Teknis Ketentuan teknis dalam bagian ini adalah mengatur ketentuan pada setiap rincian menu kegiatan pada setiap subbidang adalah sebagai berikut:
- DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD ditujukan untuk satuan pendidikan TK penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana danlatau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarar:,a penunjang adalah satuan pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelaj aran dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangunan prasarana pembelaj arar, adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan dengan luasnya minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
- Pengadaan sarana pembelajaran diperuntukan bagi satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
SK No 166538 A
PRESIDEN
- belum memiliki alat permainan edukatif yang mencukupi; dan
- memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan.
- DAK Fisik Subbidang SD ditujukan untuk satuan pendidikan SD penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelaj ararl dan prasarana penunjang dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang adalah satuan pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelajaran dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangunan prasarana pembelaj ararr adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan dengan luasnya minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
- Pengadaan sarana pembelajaran diperuntukan bagi satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penerima peralatan teknologi, informasi dan komunikasi dengan ketentuan:
- belum memiliki peralatan teknologi, informasi dan komunikasi yang mencukupi; dan
- memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan.
- Penerima buku koleksi perpustakaan dengan ketentuan:
- berada di daerah afirmasi;
- memiliki ruang perpustakaan dan/atau sudut baca dengan kondisi memadai; dan
- nilai literasi rendah berdasarkan hasil Assesmen Pendidikan.
- DAK Fisik Subbidang SMP ditujukan untuk satuan pendidikan SMP penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang adalah satuan pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelajaran dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangunan prasarana
SK No 166539 A
PRESIDEN
pembelajaran adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan dengan luasnya minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
- Pengadaan sarana pembelajaran diperuntukkan bagi satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Belum memiliki peralatan TIK yang mencukupi;
- Belum memiliki peralatan laboratorium IPA;
- Memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan; 4l Penerima buku koleksi perpustakaan dengan ketentuan:
- berada di daerah afirmasi;
- memiliki ruang perpustakaan dan/atau sudut baca dengan kondisi memadai; dan
- nilai literasi rendah berdasarkan hasil Assesmen Pendidikan.
- DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB ditujukan untuk satuan pendidikan SKB dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasararla danl atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang adalah satuan pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelajaran dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangunan prasarana pembelajaran adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan dengan luasnya minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
- Pengadaan sarana pembelajaran SKB diperuntukkan bagi satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelaj arar, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Belum memiliki peralatan teknologi, informasi dan komunikasi yang mencukupi bagi SKB;
- Belum memiliki peralatan keterampilan yang mencukupi; dan
- Memiliki rutang atau tempat penyimpanan peralatan.
- Pengadaan sarana pembelajaran PKBM diperuntukkan bagi satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
SK No 166540 A
PRESIDEN
- Belum memiliki peralatan teknologi, informasi dan komunikasi yang mencukupi bagi PKBM;
- Belum memiliki peralatan keterampilan yang mencukupi; dan
- Memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan.
- DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA ditujukan untuk satuan pendidikan SMA penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana danlatau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang adalah satuan pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelajaran dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangllnan prasarana pembelajaran adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan dengan luasnya minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
- Pengadaan sarana pembelajaran diperuntukan bagi satuan Pendidikan penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelaj arar:, dengan ketentuan sebagai berikut:
- belum memiliki peralatan pendidikan ilmu pengetahuan alam, atau yang ada belum mencukupi;
- belum memiliki peralatan teknologi, informasi dan komunikasi, atau yang ada belum mencukupi;
- memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan;
- penerima buku koleksi perpustakaan dengan ketentuan:
- berada di daerah afirmasi;
- memiliki ruang perpustakaan dan/atau sudut baca dengan kondisi memadai; dan
- nilai literasi rendah berdasarkan hasil Assesmen Pendidikan.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru dengan ketentuan daerah yang membutuhkan, tidak memiliki satuan pendidikan jenjang menengah dan daerah tidak mampu (khususnya untuk wilayah Papua), daerah terdampak bencana, daerah dengan kinerja pendidikan yang masih rendah (APK dibawah angka nasional) serta daerah afirmasi.
- DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB ditujukan untuk satuan pendidikan SLB penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana danlatau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
SK No 166541 A
PRESIDEN
- Rehabilitasi prasarana pembelajaratl dan prasarana penunjang dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang adalah satuan pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelajaran dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangunan prasarana pembelajaran adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan dengan luasnya minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
- Pengadaan sarana pembelajaran diperuntukan bagi satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Belum memiliki peralatan pendidikan yang mencukupi;
- Belum memiliki peralatan teknologi, informasi dan komunikasi, atau yang ada belum mencukupi ; dan
- Memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru dengan ketentuan daerah yang membutuhkan, tidak memiliki SLB dan daerah tidak mampu (khususnya untuk wilayah Papua), daerah terdampak bencana, daerah dengan kinerja pendidikan yang masih rendah (APK dibawah angka nasional) serta daerah afirmasi.
- DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK ditujukan untuk satuan pendidikan SMK penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana danlatau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan yang mendukung pembangunan/pengembangan kawasan prioritas, pelaksanaan Major Project, dan pengembangan sektor prioritas nasional;
- Rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang adalah satuan pendidikan yang memiliki kondisi fisik bangunan dengan tingkat kerusakan minimal sedang;
- Pembangunan prasarana pembelajaran dengan ketentuan satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pembangunan prasarana pembelajaran adalah satuan pendidikan yang harus memiliki lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai standar luas bangunan bersangkutan dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun;
SK No 166542A
PRESIDEN
- Pengadaan sarana pembelajaran diperuntukan bagi satuan pendidikan penerima satu atau semua jenis pengadaan sarana pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Belum memiliki peralatan praktik utama sama sekali atau sudah memiliki peralatan praktik utama namun belum mencukupi;
- Sekolah sudah memiliki ruang/tempat praktik yang dibangun tahun sebelumnya atau yang dibangun melalui DAK Fisik tahun berkenaan;
- Memiliki sumber daya listrik yang cukup dan memadai sesuai kebutuhan listrik peralatan praktik utama; 4l Pengadaan peralatan praktik utama kejuruan harus sesuai dengan kebutuhan kompetensi keahlian yang dibuka/dimiliki pada sekolah yang bersangkutan;
- Belum memiliki peralatan TIK atau peralatan TIK yang ada belum mencukupi;
- Memiliki ruang atau tempat penyimpanan peralatan;
- Penerima buku koleksi perpustakaan dengan ketentuan:
- berada di daerah afirmasi;
- memiliki ruang perpustakaan dan/atau sudut baca dengan kondisi memadai; dan
- nilai literasi rendah berdasarkan hasil Assesmen Pendidikan.
- Pembangunan Unit Sekolah Baru dengan ketentuan daerah yang membutuhkan, tidak memiliki satuan pendidikan jenjang menengah dan daerah tidak mampu (khususnya untuk wilayah Papua), daerah terdampak bencana, daerah dengan kinerja pendidikan yang masih rendah (APK dibawah angka nasionai) serta daerah afirmasi.
2.L.4.3. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan keberhasilan program DAK Fisik Pendidikan sesuai dengan kewenangan. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud, pemerintah daerah mempunyai tugas:
- Melaksanakan sosialisasi pada satuan pendidikan dan pihak terkait;
- Menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar bagi sasaran yang melaksanakan mekanisme swakelola;
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Kegiatan;
SK No 166543 A
FRESIDEN
- Melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar bagi sasaran yang melaksanakan mekanisme swakelola;
- Memantau dan memonitoring setiap tahap pelaksanaan rehabilitasi danf atau pembangunan prasarana belajar;
- Melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melakukan verifikasi dan validasi Dapodik terhadap sarana dan prasarar,a hasil pelaksanaan DAK Fisik'
2.1.5. Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan
- Pemerintah Daerah harus menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan secara berkala sesuai tahapan penyaluran DAK Fisik.
- Laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan meliputi:
- realisasi penyerapan dana; b.capaian keluaran (output) kegiatan; dan
- kendala dan permasalahan pelaksanaan kegiatan.
- Penyampaian laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan secara daring melalui aplikasi pelaporan Kementerian yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang Pendidikan;
- Penyampaian laporan dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah setiap tahapan penyaluran DAK Fisik berakhir; dan
- Pemerintah Daerah harus memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana hasil DAK Fisik pada Dapodik.
2.L.6. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan
- Penilaian kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang terdiri atas:
- Capaian Hasil Jangka Pendek (Immediate Outcomel
- Dalam menentukan ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana, Pemerintah Daerah perlu menghitung capaian jangka pendek (immediate outcomel Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan.
- Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan
SK No 166544A
PRESIDEN
melalui Dapodik berdasarkan persentase satuan pendidikan yang telah memiliki sarana dan prasarana.
- Persentase satuan pendidikan yang telah memiliki sarana dan prasarana dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut:
A o/oSNp:E xL00o/o
Keterangan Rumus: % SNP : persentase satuan pendidikan yang memenuhi SNP sarana dan prasarana A* : jumlah satuan pendidikan yang memenuhi SNP sarana dan prasarana B : total satuan pendidikan
- Untuk melakukan penghitungan ketercapaian standar nasional pendidikan, Pemerintah Daerah meminta danf atau menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana.
- Capaian hasil jangka pendek yang akan dipergunakan dalam rangka pelaporan capaian hasil jangka pendek Bidang/Subbidang DAK Fisik Pendidikan sesuai tabel sebagai berikut: Tabel 1. Capaian hasil jangka pendek DAK Fisik Pendidikan Indikator Cara Subbidang Menu Capaian Target* Satuan Bobot* (%) Perhitungan
PAUD Revitalisasi Persentase o,B2o/o Persentase Kelengkapan PAUD satuan Prasarana : pendidikan 4Oo/" PAUD yang Kondisi memenuhi SNP Prasarana : sarana dan 35% prasarana Kelengkapan Peralatan : 25'/o SD Revitalisasi Persentase 2,860/o Persentase Kelengkapan SD satuan Prasarana: pendidikan SD 4Oo/o yang memenuhi Kondisi 96 SNP = AIB x SNP sarana dan Prasarana: lOOo/" prasarana 35"/o Kelengkapan % SNP: persentase Peralatan : satuan 25"/o
SK No 166545 A
PRESIDEN
Indikator Cara Subbidang Menu Capaian Target* Satuan Bobot* (%) Perhitungan SMP Revitalisasi Persentase tB,250/" Persentase Kelengkapan pendidikan SMP satuan Prasarana: yang pendidikan SMP 4OYo memenuhi memenuhi SNP Kondisi SNP sarana dan prasarana sarana dan Prasarana : A*:jumlah prasarana 31Yo Satuan Kelengkapan Pendidikan Peralatan : yang 2SYo memenuhi SKB Revitalisasi Persentase o,260/0 Persentase Kelengkapan SNP sarana SKB satuan Prasarana : dan prasarana pendidikan SKB 400h B: total yang memenuhi Kondisi Satuan SNP sarana dan Prasarana : Pendidikan prasarana 35o/" Kelengkapan Peralatan : 250h SMA Revitalisasi Persentase 18,6o Persentase Kelengkapan SMA satuan Prasarana : pendidikan SMA 4OYo yang memenuhi Kondisi SNP sarana dan Prasarana: prasarana 35o/" Kelengkapan Peralatan : 25o/o SLB Revitalisasi Persentase 5,060/o Persentase Kelengkapan SLB satuan Prasarana : pendidikan SLB 400h yang memenuhi SNP sarana dan Kondisi prasarana Prasarana : 35"/o Kelengkapan Peralatan : 25% SMK Revitalisasi Persentase l,o8vo Persentase Kelengkapan SMK satuan Prasarana : pendidikan SMK 400k yang memenuhi Kondisi SNP sarana dan Prasarana: prasarana 35% Kelengkapan Peralatan : 25%o
SK No 166546A
PRESIDEN
Indikator Cara Subbidang Menu Capaian Target* Satuan Bobot* (%) Perhitungan SMA Pembangunan Persentase 1 8 6% Persentase %SNP=AlBx baru SMA satuan lOOo/o pendidikan SMA yang memenuhi % SNP: SNP sarana dan persentase prasarana satuan pendidikan yang SLB Pembangunan Persentase 5,060/0 Persentase memenuhi SNP baru SLB satuan sarana dan pendidikan SLB prasarana A*: yang memenuhi iumlah Satuan SNP sarana dan Pendidikan yang prasarana memenuhi SNP Pembangunan Persentase l,o8yo Persentase sarana dan baru SMK satuan prasarana B: pendidikan SMK total Satuan yang memenuhi Pendidikan SNP sarana dan prasarana
- Pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
- kelengkapan prasarana pendidikan;
- kondisi prasarana pendidikan; dan
- ketersediaansaranapendidikan. 7l Kelengkapan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a sesuai dengan tabel sebagai berikut: Tabel 2. Jenis Kelengkapan Prasarana
Jenis Prasarana/ Jenjang No Jenis PAUD SD SMP SMA SMK SLB SKB PKBM
1 Bina Ketunaan Utama V
2 Lab Bahasa Utama V V
3 Lab Biologi Utama V V
4 Lab Fisika Utama V V
5 Lab IPA Utama V
6 Lab Kimia Utama
SK No 166547 A
PRESIDEN
48
Jenis Prasarana/ Jenjang No Jenis PAUD SD SMP SMA SMK SLB SKB PKBM
Lab Komputer Utama V V V
8 Lab Multi Utama
9 Perpus Utama V V V V
10 Ruang Guru Utama V V V V V V V
11 Ruang Keias Utama V V V V V V V l2 Ruang Kepsek Utama V V V V V V
13 Ruang Utama Keterampilan V V
74 Ruang praktik Utama V V
15 Iempat bermain Utama V 16 Ioilet (Wc) Utama V V V V v V V t7 Ruang TU Penunjang V V V V
18 Ruang UKS Penunjang v V V V V
t9 Rudin Penunjang
20 Ruang OSIS Penunjang V V 2l Ruang Ibadah Penunjang V V V
22 Ruang BK Penunjang V V V V
oa. Kantin Penunjang
24 Asrama Penunjang
- Kondisi prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b dilakukan berdasarkan penilaian kesesuaian untuk setiap jenis prasarana (sesuai Tabel 2) pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
- dinyatakan tidak sesuai apabila prasarana dalam kondisi rusak sedang atau rusak berat atau tingkat kerusakan lebih dari 30% (tiga puluh persen); dan
- dinyatakan sesuai apabila prasarana tidak mengalami kerusakan atau rusak ringan atau kerusakan kurang dari 30% (tiga puluh persen).
SK No 166548 A
PRESIDEN
- Ketersediaan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf c dilakukan berdasarkan penghitungan kelengkapan sarana yang ada pada satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan tabel berikut: Tabel 3. Komponen Kelengkapan Sarana
Komponen Jenjang
Alat Peraga V
Peralatan TIK V V V V V V V V
Peralatan IPA V
Peralatan Lab Fisika V
Peralatan l,ab Kimia V
Peralatan Lab Biologi V
Peralatan Praktik V
Peralatan PJOK V V V V V
Peralatan Kesenian V V V V V
Buku Perpustakaan V V V V V V V
Peralatan V V V keterampilan
- Pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Dapodik paling lambat bulan Maret tahun 2024.
- Hasil pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Daerah. l2l Verifikasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 11 merupakan verifikasi terhadap ketersediaan prasarana dan sarana pendidikan dan kondisi prasarana pendidikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- verifikasi ketersediaan prasarana dan sarana pendidikan dilakukan oleh pengawas sekolah/penilik dengan cara sebagai berikut:
SK No 166549 A
PRESIDEN
(1) memastikan ketersediaan jenis dan jumlah prasarana dan sarana
pendidikan yang ada pada setiap satuan pendidikan;
(2) memastikan kesesuaian hasil pemutakhiran data ketersediaan
prasarana dan sarana pendidikan yang dilakukan oleh sekolah melalui Dapodik;
(3) meminta satuan pendidikan melakukan perbaikan data
ketersediaan prasarana dan sarana pendidikan pada Dapodik apabila terdapat ketidaksesuaian data Dapodik dengan kondisi riil satuan pendidikan; dan
(4) menyampaikan laporan hasil verifikasi ketersediaan prasarana
dan sarana pendidikan kepada Dinas Pendidikan.
- verifikasi kondisi prasarana pendidikan dilakukan oleh tenaga ahli bangunan yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dengan cara:
(1) memastikan tingkat kerusakan prasarana di setiap satuan
pendidikan sesuai dengan form tingkat kerusakan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
**(2) memastikan kesesuaian hasil pemu
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2O8, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827l.;
