Pasal 3
(1) Pengelolaan setiap tematik/bidang/subbidang DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- menu kegiatan;
- kriteria lokasi prioritas;
- tata cara pelaksanaan kegiatan; jasa; d. mekanisme pengadaan barang
- spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran;
- pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- capaian hasil jangka pendek.
(3) Menteri/pimpinan lembaga dapat mengusulkan
perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (41 Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Perubahan atas Lampiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
