Pasal 5
(U Dalam hal terdapat permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK Fisik. (21 Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
(3) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
