PERPRES
PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 8
Penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.
