PERPRES
PDTUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil
jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (21 huruf g melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggara.n yang terintegrasi paling lambat bulan Juni 2024.
(2) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling sedikit memuat:
- capaian indikator;
- kendala; dan
- data dukung.
(3) Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun berikutnya.
