RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
rincian Anggaran Pendapatan Negara;
rincian Anggaran Belanja Negara; dan
rincian Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
rincian · Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kewenangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program, kegiatan, dan prakiraan maju sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
rincian Dana Bagi Hasil terdiri atas:
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Provinsi/ Kabupaten/ Ko ta sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
rincian . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONEStA
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII;
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII;
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV; dan
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
rmc1an Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
rincian ...
PRES I OEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6
rincian Dana Insentif Daerah, menurut Provinsi/Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
rincian Dana Desa, menurut Kabupaten/ Ko ta sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
rmc1an Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
perubahan data; dan/atau
kesalahan hitung,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menjadi dasar bagi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga dalam menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing bidang atau subbidang paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 6 .. .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran XXII merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa:
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri dan hibah;
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/ proyek Kementerian Negara/ Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2015;
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murn1 untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
pergeseran . . .
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
pergeseran anggaran antara program lama dan pogram baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui DPR;
pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date; J· realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
- perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan parameter, realisasi perubahan harga minyak mentah Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah; dan/ atau
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 9 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DONESIA
Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal
dari perubahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
penambahan pagu Penerusan Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
penambahan pagu Penerusan Pinjaman di tahun anggaran 2015 yang tidak terserap;
pengurangan pagu Penerusan Pinjaman; dan/atau
pengesahan atas penerusan pinjaman luar negeri yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan
Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2016.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden m1 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 12
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
. "
. '·
'
.,. ,.., I
PRES I DEN
REPUBLIK I NDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2015
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 288
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Depu ti Bi dang Perekonomian
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11),
Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16
ayat (5), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 20 ayat
(3), dan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
20 15 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
