Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa:
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri dan hibah;
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/ proyek Kementerian Negara/ Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2015;
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murn1 untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
pergeseran . . .
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
pergeseran anggaran antara program lama dan pogram baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui DPR;
pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date; JĀ· realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
- perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan parameter, realisasi perubahan harga minyak mentah Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah; dan/ atau
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 9 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DONESIA
