Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
rincian Dana Bagi Hasil terdiri atas:
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Provinsi/ Kabupaten/ Ko ta sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
rincian . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONEStA
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII;
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII;
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV; dan
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
rmc1an Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
rincian ...
PRES I OEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6
rincian Dana Insentif Daerah, menurut Provinsi/Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
rincian Dana Desa, menurut Kabupaten/ Ko ta sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
rmc1an Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
perubahan data; dan/atau
kesalahan hitung,
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menjadi dasar bagi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga dalam menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing bidang atau subbidang paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 6 .. .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
