PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden m1 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden m1 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.