PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2006
Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
- Wakil Ketua I merangkap anggota:
Menteri Kesehatan
- Wakil Ketua II merangkap anggota:
Menteri Dalam Negeri
- Anggota:
Menteri Agama;
Menteri Sosial;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Pariwisata;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
www.peraturan.go.id
2016, No.367
Pembangunan Nasional;
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi;
Sekretaris Kabinet;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi;
- Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
Kepala Badan Narkotika Nasional;
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter
Indonesia;
- Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat
Indonesia;
Ketua Umum Palang Merah Indonesia;
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
Indonesia; dan
- Ketua Forum Lembaga Swadaya
Masyarakat HIV AIDS.
- Sekretaris merangkap anggota:
Direktur Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2
(dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional dibantu oleh
sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit
www.peraturan.go.id
2016, No.367 -4-
organisasi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif kepada Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
- Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16A
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- pegawai sekretariat Komisi Penanggulangan
AIDS Nasional yang lama tetap melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan
dibentuknya sekretariat Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional yang baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
- pegawai, peralatan, pembiayaan, aset, dan
dokumen sekretariat Komisi Penanggulangan
AIDS Nasional yang lama diserahkan kepada
sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
(2) Penyerahan pegawai, peralatan, pembiayaan, aset,
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2016, No.367
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16B
(1) Penyerahan pembiayaan dan aset kepada sekretariat
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini
dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan dan harus
selesai paling lambat 3 (tiga) bulan.
Ketentuan Pasal 17 dihapus.
Di antara Pasal 16B dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 17A dan Pasal 17B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31
Desember 2017.
(2) Setelah berakhirnya masa tugas Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi:
- penetapan kebijakan, rencana strategis
nasional, dan langkah-langkah strategis,
penyebarluasan informasi, kerja sama regional
nasional, serta pengendalian, pemantauan, dan
evaluasi yang dilaksanakan oleh Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional menjadi
tanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.367 -6-
- koordinasi yang dilaksanakan oleh Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional menjadi
tanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
(3) Dengan berakhirnya masa tugas Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), segala aset Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional menjadi aset milik
negara yang selanjutnya diserahkan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan setelah dilakukan
audit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17B
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.367
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur
organisasi, dan tata kerja kementerian pada Kabinet
Kerja maka perlu perubahan dan penyesuaian
keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
www.peraturan.go.id
2016, No.367 -2-
