PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2006
Pasal 16A
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- pegawai sekretariat Komisi Penanggulangan
AIDS Nasional yang lama tetap melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan
dibentuknya sekretariat Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional yang baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
- pegawai, peralatan, pembiayaan, aset, dan
dokumen sekretariat Komisi Penanggulangan
AIDS Nasional yang lama diserahkan kepada
sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
(2) Penyerahan pegawai, peralatan, pembiayaan, aset,
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2016, No.367
peraturan perundang-undangan.
