Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional dibantu oleh
sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit
www.peraturan.go.id
2016, No.367 -4-
organisasi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif kepada Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
- Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
