Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS
Nasional terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
- Wakil Ketua I merangkap anggota:
Menteri Kesehatan
- Wakil Ketua II merangkap anggota:
Menteri Dalam Negeri
- Anggota:
Menteri Agama;
Menteri Sosial;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Pariwisata;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
www.peraturan.go.id
2016, No.367
Pembangunan Nasional;
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi;
Sekretaris Kabinet;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi;
- Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional;
Kepala Badan Narkotika Nasional;
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter
Indonesia;
- Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat
Indonesia;
Ketua Umum Palang Merah Indonesia;
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
Indonesia; dan
- Ketua Forum Lembaga Swadaya
Masyarakat HIV AIDS.
- Sekretaris merangkap anggota:
Direktur Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2
(dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
