Pasal 17A
(1) Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31
Desember 2017.
(2) Setelah berakhirnya masa tugas Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi:
- penetapan kebijakan, rencana strategis
nasional, dan langkah-langkah strategis,
penyebarluasan informasi, kerja sama regional
nasional, serta pengendalian, pemantauan, dan
evaluasi yang dilaksanakan oleh Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional menjadi
tanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan; dan
www.peraturan.go.id
2016, No.367 -6-
- koordinasi yang dilaksanakan oleh Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional menjadi
tanggung jawab menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
(3) Dengan berakhirnya masa tugas Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), segala aset Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional menjadi aset milik
negara yang selanjutnya diserahkan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan setelah dilakukan
audit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
