TUNJANGAN JAtsATAN FUNGSIONAL ASSESSOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Assessor SDM Aparatur adalah tunjangan pegawai jabatan fungsional yang diberikan kepada Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur, diberikan Tunjangan Assessor SDM Aparatur setiap bulan. . Pasal 3. .
PRE(JIDEI",I
F{EFU BLIK INDONESIA
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Assessor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Assessor SDM Aparatur bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Assessor SDM Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Assessor SDM Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
q#
FRESIDEN RtrPUBLIK INDONESII\
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 337
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan i Bidang Hukum dan -undangan,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111TAHUN 2016
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR
SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR
SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
No. Jabatan Fungsional T\rnjangan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur Tingkat Keahlian
Assessor SDM Aparatur Utama Rp1.400.000,00
Assessor SDM Aparatur Madya Rp 1 . 100.000,00
Assessor SDM Aparatur Muda Rp 700.000,00
Assessor SDM Aparatur Pertama Rp 450.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan -undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun lgg4 tentang Jabatan Fungsional pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tarrhahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 240);
