PERPRES
TUNJANGAN JAtsATAN FUNGSIONAL ASSESSOR
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur, diberikan Tunjangan Assessor SDM Aparatur setiap bulan. . Pasal 3. .
PRE(JIDEI",I
F{EFU BLIK INDONESIA
