TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T.rnjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diberikan Tunjangan Pengantar Keda setiap bulan.
Pasa1 3 Besaran Tunjangan Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang peraturan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Presiden ini.
Pasal
SK No 112590 A
PRESIDEN
Pasal 4.
Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayarern dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengantar Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai:
- Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja Kategori Keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- T\rnjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja Kategori Keterampilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Tahun 2024.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 112591 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2O2L
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
a Djaman
SK No 112743 A
PRESIDEN
LAMPTRAN pERATURAN pRESTDEN REpuBLTK rNnoi,iosre
TENTANG
TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pengantar Kerja Ahli Utama Rp2.025.O00,00 2 Pengantar Kerja Ahli Madya Rp1.38O.000,O0 3 Pengantar Kerja Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Pengantar Keda Ahli Pertama Rp540.000,00
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Peru ndang-undangan trasi Hukum,
anna Djaman
SK No 112594 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan dirugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang T[njangan ,Jabatan Fungsional pengantar Kerja perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19.15;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2ot4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nom'r 6, Tambaha' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494):
Peraturan Pemerintah llomor T Tahun lgzz tentang Peraturan Gaji Peg'awai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun rgTT Nomor 11, Tambahan Lennbaran Negara Republik Indo,esia Nomor 3o9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintair Nomor 15 Tahun 2ol9 tentang Perubahari Kedeiapan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji Pegawai Nege,i sipii (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Cl9 Nomor 43);
Peraturan .
SK No 112592 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4" Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20IZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lT Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) peraturan sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor lV Tahun 202O tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20IT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 6g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun lggg tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 20I4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 2aO\
