PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 6
Tata cara pembayarern dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengantar Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayarern dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengantar Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.