PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai:
- Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja Kategori Keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- T\rnjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja Kategori Keterampilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Tahun 2024.
