PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diberikan Tunjangan Pengantar Keda setiap bulan.
Pasa1 3 Besaran Tunjangan Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang peraturan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Presiden ini.
Pasal
SK No 112590 A
PRESIDEN
Pasal 4.
Pemberian Tunjangan Pengantar Kerja bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
