TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diberikan T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi setiap bulan.
. Pasal 3.
SK No 211206 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 3
Besaran Tfrnjangan Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Asisten Konselor Adiksi bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam jabatan Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211236 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 2O3
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Perundang-undangan Hukrtm,
Djaman
SK No 211327 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN KONSELOR ADIKSI
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN KONSELOR ADIKSI
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 1 Asisten Konselor Adiksi Penyelia Rp903.O00,00 2 Asisten Konselor Adiksi Mahir Rp521.000,00 3 Asisten Konselor Adiksi Terampil Rp360.OOO,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211328 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
