PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam jabatan Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
