PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diberikan T\rnjangan Asisten Konselor Adiksi setiap bulan.
. Pasal 3.
SK No 211206 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
