RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
- anggaran Pendapatan Negara;
- anggaran Belanja Negara; dan
- Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian:
- Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas rincian:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal4
(1) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian ...
SK No 117701 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4) Rincian anggaran program pengelolaan belanja
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal5
( 1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
- anggaran Transfer ke Daerah; dan
- Dana Desa per kabupaten/kota.
(2) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:
Dana Bagi Hasil;
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Khusus Fisik;
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Dana ...
SK No 117702 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- Dana Insentif Daerah; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditentukan penggunaan untuk:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
(5) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(7) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d, untuk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(8) Rincian ...
SK No 117703 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(9) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai akibat dari:
- perubahan data;
- kesalahan hi tung; dan/ a tau
- selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan OAK Fisik, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal6
( 1) Rincian Anggaran Pendidikan tercan tum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah) untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3) . Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan
bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, tercantum dalam Lam piran VII yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam
Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8 ...
SK No 117704 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal8
(1) Perubahan rincian anggaran Belanja Negara berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hi bah termasuk hi bah yang diterushibahkan;
- peru bah an anggaran belanj a dalam rangka penanggulangan bencana;
- pergeseran dari Bagian Anggaran 999. 08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran an tarsu b bagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2021 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2022 termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/ proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- pergeseran ...
SK No 117705 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional; J. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran an tarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga termasuk restrukturisasi di bidang riset dan inovasi;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/ a tau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/ hi bah yang diterushibahkan yang telah closing date;
perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/ atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
perubahan pembayaran investasi pada organisasi / lem bag a keuangan in ternasional / badan usaha in ternasional se bagai akibat dari perubahan selisih kurs;
perubahan ...
SK No 117706 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- peru bahan kewaj i ban yang tim bul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/ a tau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan un tuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi;
- penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ a tau pemulihan ekonomi nasional pada Tahun Anggaran 2022, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan
pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Sadan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
penambahan ...
SK No 117707 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2021 yang tidak terserap; C. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
- pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022.
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau
pengubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran
sebagai akibat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar rev1s1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 12 ...
SK No 115776 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan
dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- pengalihan anggaran antar kemen terian / lem bag a;
- penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau
- earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan.
Pasal 13
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini merupakan pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang belum berakhir, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ a tau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 14
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 115777 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden 1m dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2021
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 260
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
. ·_ ang Perundang-undangan dan •:..---~'4. . . "H k ,,,.,_,,,.&N-.1n1stras1 u um,, ~
anna Djaman
SK No 115744 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11),
Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16
ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5),
Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
