Pasal 7
(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, tercantum dalam Lam piran VII yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam
Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8 ...
SK No 117704 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal8
(1) Perubahan rincian anggaran Belanja Negara berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hi bah termasuk hi bah yang diterushibahkan;
- peru bah an anggaran belanj a dalam rangka penanggulangan bencana;
- pergeseran dari Bagian Anggaran 999. 08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran an tarsu b bagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2021 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2022 termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/ proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- pergeseran ...
SK No 117705 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional; J. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran an tarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga termasuk restrukturisasi di bidang riset dan inovasi;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/ a tau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/ hi bah yang diterushibahkan yang telah closing date;
perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, dan/ atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
perubahan pembayaran investasi pada organisasi / lem bag a keuangan in ternasional / badan usaha in ternasional se bagai akibat dari perubahan selisih kurs;
perubahan ...
SK No 117706 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- peru bahan kewaj i ban yang tim bul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/ a tau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan un tuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi;
- penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ a tau pemulihan ekonomi nasional pada Tahun Anggaran 2022, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan
pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Sadan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
penambahan ...
SK No 117707 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2021 yang tidak terserap; C. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
- pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
