Pasal 3
Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas rincian:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal4
(1) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian ...
SK No 117701 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4) Rincian anggaran program pengelolaan belanja
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal5
( 1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
- anggaran Transfer ke Daerah; dan
- Dana Desa per kabupaten/kota.
(2) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:
Dana Bagi Hasil;
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Khusus Fisik;
Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Dana ...
SK No 117702 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- Dana Insentif Daerah; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditentukan penggunaan untuk:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
(5) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(7) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d, untuk dana cadangan yang merupakan bagian dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(8) Rincian ...
SK No 117703 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf e, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(9) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai akibat dari:
- perubahan data;
- kesalahan hi tung; dan/ a tau
- selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan OAK Fisik, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal6
( 1) Rincian Anggaran Pendidikan tercan tum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah) untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3) . Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan
bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
