PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau
pengubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran
sebagai akibat pembentukan dan/atau pengubahan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar rev1s1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 12 ...
SK No 115776 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
