Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-hr-060-4-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Pasal 5
Pemberian Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
- Ketentuan ayat (1) huruf a angka 9 Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5: a. badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi: 1. akte pendirian perusahaan bidang Pertanian dan/atau perubahannya; www.peraturan.go.id 2018, No.556 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. profil perusahaan; 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan; 5. keterangan domisili perusahaan; 6. Angka Pengenal Impor (API); 7. tanda daftar produsen Benih; 8. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of Indonesia sesuai Formulir IF- tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 9. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to Indonesia, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal sesuai dengan Formulir IF-02 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 10. surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dengan dibubuhi materai cukup. b. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka dan angka serta proposal penggunaan Benih yang akan dimasukkan. c. Pemerhati Tanaman dan/atau Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 4, angka 8 dan angka 9.
www.peraturan.go.id 2018, No.556 (2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan tumbuhan.
- Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pemasukan benih untuk menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri yang akan dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 6, dan melampirkan tanda daftar pelaku usaha Hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/wali kota serta memenuhi persyaratan teknis: a. tersedia rencana pengembangan pertanaman; b. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan pertanaman; c. rekomendasi dari dinas daerah provinsi, atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan; dan d. rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas tersebut. (2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kentang dan bawang merah harus dilengkapi tanda daftar produsen Benih. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk komoditas florikultura diberikan rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas.
www.peraturan.go.id 2018, No.556 4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang dilakukan oleh pelaku usaha Hortikultura untuk pengembangan penanaman komoditas Hortikultura sebagai persyaratan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tidak diberlakukan ketentuan: a. Pasal 7; dan b. Pasal 15 ayat (1) huruf d.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Pemberian Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
- Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 715), Nomor 13 (tiga belas) Formulir IF – 02 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No.556 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.556 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
No. Formulir Tentang Ditandatangani oleh 13. IF – 02 Technical Information for Commodity (s) Proposed Exported Into Indonesia National Plant Protection Organization (NPPO) Negara Asal
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
AMRAN SULAIMAN
www.peraturan.go.id 2018, No.556 FORMULIR IF – 02
KOP NATIONAL PLANT PROTECTION ORGANIZATION (NPPO) NEGARA ASAL
TECHNICAL INFORMATION FOR COMMODITY(S) PROPOSED EXPORTING TO INDONESIA SUBMITTED TO INDONESIA AGRICULTURAL QUARANTINE AGENCY
- The NPPO (National Plant Protection Organization) 1.1. Country name 1.2. Address of the NPPO
- Information of crop 2.1. Scientific name : ........................................ 2.2. Common name : ........................................ 2.3. Variety
: ........................................
2.4. Plant product proposed to be expected : (fruit, seed, leaf, setem, etc.)
3. Production Area
3.1. State, Region, Province, District, etc. :
3.2. Map of the Area (in detail)
:
3.3. General climantic condition
:
4. Cultivation Information
4.1. Internal legislation has been applied (e.g pest free area, control
measures/requirements, etc.)
4.2. Produced from area officialy certified as pest free by NPPO (described
in detail) :
4.3. Spesific pest management, surveillance programs and certification
schemes :
4.4. Harvesting methods :
5. Current pest status of crop
Category
Scientific
name
and
common
name
Classification on
(Class, Order,
Family)
Plant
part
affected
(leaves,
fruits,
flowers,
stem,
root,
etc.)
Distribution
Reference
Control
measures
Insects
www.peraturan.go.id 2018, No.556 Mites
Nematodes
Fungi
Bacteria
Phytoplasm
Viruses
Weeds
Other (if any)
- Packaging and storage 6.1. Packing methods: 6.2. Post harvest treatment(s): 6.3. Storage condition: 6.4. Transportation (domestic and international):
- Export certification system (current phyntosanitary certification procedures, e.g Inspection, sampling methods, pest detection and identification.
.................date.............
NPPO Origin Country : ..........................
Signature: .......................... www.peraturan.go.id
