Pasal 15
(1) Pemasukan benih untuk menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri yang akan dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 6, dan melampirkan tanda daftar pelaku usaha Hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/wali kota serta memenuhi persyaratan teknis: a. tersedia rencana pengembangan pertanaman; b. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan pertanaman; c. rekomendasi dari dinas daerah provinsi, atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan; dan d. rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas tersebut. (2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kentang dan bawang merah harus dilengkapi tanda daftar produsen Benih. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk komoditas florikultura diberikan rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang membawahi komoditas.
www.peraturan.go.id 2018, No.556 4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
