Pasal 10
(1) Untuk memperoleh Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5: a. badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi: 1. akte pendirian perusahaan bidang Pertanian dan/atau perubahannya; www.peraturan.go.id 2018, No.556 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. profil perusahaan; 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan; 5. keterangan domisili perusahaan; 6. Angka Pengenal Impor (API); 7. tanda daftar produsen Benih; 8. Information Required for Seed Introduction/Importation Into The Territory of Republic of Indonesia sesuai Formulir IF- tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 9. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to Indonesia, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal sesuai dengan Formulir IF-02 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 10. surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dengan dibubuhi materai cukup. b. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka dan angka serta proposal penggunaan Benih yang akan dimasukkan. c. Pemerhati Tanaman dan/atau Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 4, angka 8 dan angka 9.
www.peraturan.go.id 2018, No.556 (2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan tumbuhan.
- Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
